Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki.
Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang
menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum
muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak
dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga
bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih
haram.
Beberapa Kesalahan dalam Foto Pre Wedding
1- Ikhtilat dan Kholwat
Walau memakai jilbab saat foto pre wedding, tetap saja tidak boleh.
Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal,
disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara
laki-laki dan perempuan.
2- Membuka aurat
Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.
3- Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram
Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam
hadits terdapat ancaman keras, “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak
dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang
bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
4- Tabarruj yang tidak dibolehkan
So pasti … wanita berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan
tabarruj seperti ini diharamkan. Apa itu tabarruj? Di antara maksudnya
adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada
foto pre wedding.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara
mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding adalah haram. Prof. Dr.
Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre wedding yang dimaksud
adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum
akad nikah. Foto pre-wedding diharamkan karena saat berfoto itu mereka
belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Penjelasan selengkapnya di Rumaysho.Com:
http://rumaysho.com/umum/hukum-foto-pre-wedding-5503
Tidak ada komentar:
Posting Komentar